Polres Minahasa Tenggara Berhasil Ungkap Video Viral Kasus Penganiayaan - SINDOnews.com
loading...
Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono menerangkan, berdasarkan adegan dalam video, awalnya satu orang pelaku dan korban berada di perkebunan tersebut. "Keduanya sedang berjalan-jalan, tiba-tiba pelaku satu menarik tangan korban hingga terjatuh ke badan jalan," ujarnya, di depan sejumlah awak media, Jumat (5/3/2021)
Setelah itu pelaku satu menganiaya korban secara berulang-ulang ke bagian wajah. Lalu datang pelaku dua dari belakang dan menganiaya korban menggunakan tangan ke wajah korban, menendang korban hingga terjatuh, menjambak rambut, lalu menginjak-injak korban berulang-ulang.Baca juga: Betisnya Ditembak Pakai Airsoftgun, Pria di Minahasa Tenggara Balas Keroyok Pelaku
"Berikutnya datang pelaku tiga yang menganiaya korban menggunakan tangan, diikuti oleh pelaku dua dan empat. Empat yang bersama-sama menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan ke arah wajah serta tubuh korban. Kemudian menyusul pelaku lima yang menampar pipi korban sebanyak satu kali," tutur AKBP Rudi Hartono.
Sehari usai kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra tanpa menunggu laporan korban langsung melakukan penyelidikan terkait video tersebut."Selanjutnya kita membuat Laporan Polisi menindaklanjuti kejadian tersebut dengan laporan Nomor: LP/2/1/2021/Resmitra/SekTombatu. Kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tombatu yang berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Mitra," kata AKBP Rudi Hartono.
Dalam penanganan kasus ini, sambung Kapolres, pihaknya mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif sesuai yang diamanatkan oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana dalam UU tersebut, penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan diversi atau musyawarah kekeluargaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.
"Oleh karena itu, setelah menerima laporan, kami melakukan upaya perdamaian melalui komunikasi bersama pemerintah daerah baik Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Camat, Hukum Tua (kepala desa) bahkan saya (Kapolres). Juga berkoordinasi langsung dengan Bupati Mitra agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Kapolres.
Namun, saat itu terkendala karena orang tua korban masih berada di Maluku. Sehingga harus menunggu sampai orang tua korban datang di Mitra. Ternyata pihak korban tidak mau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Baca juga: Gara-gara Pacar Direbut, 5 Gadis Remaja Tega Aniaya Teman Sendiri